Mengeluarkan Zakat Kambing Dengan Nilainya

21 April 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya memiliki sekawanan kambing yang mencapai dua nishab. Apakah saya boleh mengeluarkan zakatnya dalam bentuk nilai, sebagai ganti dari kambing yang harus saya keluarkan, walaupun saya memiliki kambing yang harus saya keluarkan tersebut?

Jawaban Ulama:

Boleh mengeluarkan zakat kambing dengan nilainya, apabila hal itu diminta oleh petugas zakat atau orang yang berhak menerimanya. Karena, hal itu lebih memberikan kemudahan bagi mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 16125