Jawaban Ulama:
Pajak tidak boleh diambil dari zakat karena zakat adalah ibadah dan salah satu rukun Islam. Ia juga memiliki tempat pendistribusian khusus yang ditetapkan syariat dan harus diikuti. Sementara itu, pajak adalah pembayaran yang diberikan kepada negara yang pada umumnya pendistribusiannya tidak memperhatikan golongan-golongan yang berhak menerima zakat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.