Jawaban Ulama:
Jika realitasnya sebagaimana yang disebutkan, maka zakat tidak boleh dialokasikan untuk yang semacam itu. Orang yang terlanjur melakukan hal itu harus mengeluarkan ganti dari zakat tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.