Jawaban Ulama:
Zakat wajib didistribusikan kepada delapan golongan yang ditetapkan oleh Allah Ta’ala di dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan” (QS. At Taubah: 60)
Zakat wajib wajib diberikan kepada orang yang memerlukannya atau kepada wakilnya. Zakat tidak boleh digunakan untuk proyek-proyek umum, seperti rumah sakit dan segala keperluannya karena proyek-proyek ini didanai dari hasil sumbangan dan lainnya, bukan dari zakat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.