Jawaban Ulama:
Jika pasangan suami istri itu tergolong fakir dan tidak sanggup mendatangkan kedua orang tersebut dengan biaya pribadi, maka Anda boleh memakai dana zakat untuk membayar gaji kedua pembantu itu karena kedua pembantu ini sangat dibutuhkan oleh pasangan suami istri tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.