Jawaban Ulama:
Zakat tidak boleh disalurkan kepada yayasan tersebut atau yayasan-yayasan sosial lainnya karena golongan yang berhak menerima zakat telah ditentukan oleh Allah dalam Al-Qur’an, yaitu firman Allah Ta’ala,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin.” (QS. At-Taubah: 60) dan seterusnya.
Ini adalah bentuk ‘Hashr’ (pembatasan) yang menunjukkan bahwa zakat hanya boleh disalurkan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam ayat tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.