Memberikan Zakat Kepada Saudara

14 November 2020 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seseorang memiliki utang hampir satu juta riyal dan telah membayar tujuh ratus ribu riyal. Sisanya tiga ratus tibu tidak bisa dibayarnya. Kemudian tiga saudaranya datang dan masing-masing membayar utangnya seratus ribu sehingga mereka pun melunasi utang saudaranya. Apakah ketiga saudaranya tersebut berhak mendapat zakat karena dianggap orang yang berutang atau tidak?

Jawaban Ulama:

Mereka tidak berhak mendapatkan zakat kecuali jika mereka fakir. Pelunasan mereka atas utang saudaranya dianggap pemberian, bukan utang yang membuat berhak mendapat zakat untuk melunasinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 19299