Memberikan Zakat Kepada Pihak Yang Mengasuh Dan Membiayai Anak-anak Yatim Dan Para Fakir

19 Juni 2021 1 Min Baca

Pertanyaan:

Universitas Islam Arab di kawasan Chittagong, Bangladesh, membiayai lebih dari lima ratus pelajar yatim dan miskin dan memberi makan mereka secara gratis sejak awal hingga akhir tahun ajaran. Apakah orang-orang dermawan dan orang-orang kaya boleh menyerahkan zakat, sumbangan, dan sedekah mereka kepada universitas ini?

Jawaban Ulama:

Zakat boleh diserahkan kepada pihak yang menghidupi dan membiayai anak-anak yatim dan orang-orang miskin, baik pihak tersebut universitas maupun lainnya, karena ia adalah wakil dari muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dalam menyerahkan zakat tersebut kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 16130