Jawaban Ulama:
Pemilik perusahaan boleh memberikan zakat hartanya kepada para buruh agar mereka bisa melunasi utang asalkan para buruh itu termasuk orang yang berhak menerima zakat dan pemberian zakat itu tidak dimaksudkan untuk mengeksploitasi para buruh atau sebagai gaji mereka.
Para buruh juga boleh melunasi utang-utang mereka kepada perusahaan tempat mereka bekerja secara sukarela tanpa ada paksaan atau syarat yang diberikan oleh pihak perusahaan.
Jika pemilik perusahaan mengurangi atau memotong utang para buruh dengan menggunakan harta zakatnya, maka hal ini tidak diperbolehkan karena hal itu sama saja artinya dengan melindungi harta dengan harta sendiri.
Alasan lainnya, seorang buruh mungkin terlambat melunasi utangnya dan menunda-nunda pembayaran utangnya sehingga membuat pemilik perusahaan menggunakan cara seperti itu untuk melindungi hartanya. Selain itu, prinsip zakat sebenarnya adalah serah terima antara pembayar zakat dan penerimanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.