Jawaban Ulama:
Zakat wajib diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dan, selanjutnya, orang tersebut dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhannya, seperti pengobatannya. Zakat tidak boleh diberikan kepada yayasan tersebut karena hal itu termasuk menahan zakat dari orang-orang yang berhak menerimanya. Namun, hendaknya yayasan tersebut didanai dari sedekah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.