Jawaban Ulama:
Pada dasarnya zakat diberikan kepada orang-orang fakir setempat, sebagaimana keterangan dalam hadis Mu`adz Radhiyallahu `Anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda ketika mengutus Mu’adz ke Yaman,
“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan mereka mengeluarkan sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dari kalangan mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka.”
Namun, jika ada maslahat syar’i yang kuat bahwa orang fakir kampung jauh lebih membutuhkan atau orang fakirnya dari kerabat dekat, maka tidak ada larangan zakat diberikan kepada meeka dan mereka diberi secukupnya selama setahun.
Anda tidak boleh mengambil zakat sebagai imbalan mendistrisbusikannya, tetapi Anda harus ikhlas dan mengharap pahala dari Allah Jalla wa ‘Ala karena orang yang menunjukkan kebaikan pahalanya sama seperti orang yang melakukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.