Jawaban Ulama:
Tidak boleh memberikan kuasa kepada orang kafir untuk mendistribusikan zakat fitri karena dia tidak bisa dipercaya dalam urusan agama. Oleh karena itu, tanggung jawab orang yang wajib membayar zakat tidak terlunasi kecuali dengan membayar gantinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.