Jawaban Ulama:
Tidak ada larangan untuk memberi keluarga mujahid yang telah wafat, baik mereka berada di Pakistan maupun di negara lain sebagai bantuan pasti yang diberikan satu kali yang diambil dari harta yang dikumpulkan untuk para mujahid sesuai nilai yang dipandang oleh Badan Jihad yang bertanggung jawab membagikan uang yang dimaksud.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.