Jawaban Ulama:
Apabila kenyataannya seperti yang disebutkan, maka Anda boleh membayar zakat kepada dokter itu untuk membantunya melunasi utangnya karena dia termasuk di antara delapan golongan penerima zakat yang disebutkan oleh Allah dalam surah at-Taubah,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang” (QS. At-Taubah: 60) dan seterusnya.
Anda boleh membayar di muka zakat lebih dari setahun untuk memenuhi keperluan orang tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.