Jawaban Ulama:
Zakat tidak boleh dibayarkan untuk membantu penerbitan majalah agama dan urusan dakwah lainnya karena para penerima zakat terbatas pada delapan golongan yang disebutkan di dalam firman Allah Ta’ala,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan” (QS. At-Taubah: 60)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.