Jawaban Ulama:
Setelah mempelajari masalah yang dimintakan fatwa, Komite menjawab bahwa tidak boleh membayarkan zakat kecuali kepada yang berhak menerimanya menurut syariat yang ditetapkan Allah Ta’ala dengan firman-Nya,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Karena itu tidak diperbolehkan membayar zakat untuk pelayanan kesehatan sebagaimana disebutkan atau untuk proyek-proyek amal lainnya. Proyek-proyek ini dapat dibiayai dengan menggunakan sumbangan dan sadaqah yang tidak wajib.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.