Jawaban Ulama:
Setelah mengkaji pertanyaan yang diajukan, Komite menjawab bahwa zakat diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti orang-orang fakir, orang-orang miskin, orang-orang yang menanggung utang dan seluruh golongan yang berhak menerima zakat untuk mereka miliki.
Zakat tersebut harus segera dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dalam rangka membebaskan para muzakki dari tanggung jawab mereka, sebagaimana diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta`ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Zakat tidak boleh dipinjamkan kepada orang-orang yang ingin menikah dan sejenisnya karena tujuan zakat adalah menutupi kebutuhan orang-orang fakir dan orang-orang miskin dan melunasi utang orang-orang.
Sementara itu, mengutangkan zakat akan mengakibatkan orang-orang yang berhak menerimanya kehilangan tujuan-tujuan tersebut atau membuat mereka tertunda mendapatkan manfaatnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.