Jawaban Ulama:
Anda wajib mengeluarkan zakat ketika sudah berlangsung selama genap satu tahun (haul), yaitu dengan cara mengkalkulasikan semua barang dagangan Anda dan menghitung nilai harganya, lalu Anda keluarkan 1/40 dari total nilai harga tersebut.
Uang yang Anda miliki digabung dengan nilai harga barang dagangan yang Anda hitung tersebut, lalu Anda keluarkan zakat semuanya itu, baik uang itu ada di tangan Anda, di bank atau dalam bentuk piutang pada orang lain yang Anda yakini akan dilunasinya.
Itu semua wajib Anda keluarkan zakatnya ketika sudah berjalan selama satu tahun. Adapun tahun-tahun yang telah berlalu yang belum Anda tunaikan zakatnya, maka Anda wajib mengeluarkan zakat itu semua dari harta benda yang Anda miliki, berupa uang tunai dan barang dagangan, sebab itu semua adalah hutang Anda kepada Allah yang harus Anda tunaikan.
Yang paling bagus Anda sendiri yang langsung membagikan zakat Anda tersebut, atau dibagikan lewat wakil. Apabila pihak Pemerintah meminta zakat Anda tersebut, lalu Anda berikan padanya, maka Anda sudah terlepas dari beban zakat yang Anda berikan tersebut.
Adapun berkenaan dengan pabrik alat-alat kewanitaan, Anda hanya wajib mengeluarkan zakatnya pada barang-barang yang disiapkan untuk dijual, sedangkan barang yang hanya ditujukan untuk dipakai, bukan dijual, maka tidak terkena kewajiban zakat. Dan segala keuntungan statusnya disamakan dengan modal di setiap barang yang disiapkan untuk dijual.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.