Jawaban Ulama:
Apabila tanaman dipanen sebelum buahnya siap dipetik, maka tidak ada zakat di dalamnya. Karena, ia dipetik sebelum tiba waktu wajib zakat atasnya. Tidak apa-apa memanennya sebelum buahnya siap dipetik dengan tujuan untuk dijadikan makanan bagi ternak atau untuk tujuan yang lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.