Jawaban Ulama:
Menggugurkan utang orang yang kesulitan melunasinya tidak dapat menggantikan kewajiban membayar zakat dari harta anak-anak yatim tersebut atau dari harta orang lain karena Allah telah memerintahkan agar kita mengeluarkan zakat, dalam arti membayarkannya kepada orang yang berhak menerima dan memilikinya. Menggugurkan utang tidak dapat merealisasikan makna ini. Wallahu A`lam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.