Jawaban Ulama:
Setelah mengkaji pertanyaan yang diajukan, maka Komite menjawab bahwa kalian harus menyalurkan zakat tersebut kepada golongan-golongan yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu delapan golongan yang disebutkan di dalam firman-Nya,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin.” (QS. At-Taubah: 60) dan seterusnya.
Sedikit pun zakat tersebut tidak boleh digunakan untuk proyek yang kalian sebutkan karena ia tidak termasuk dalam golongan yang disebutkan di dalam ayat di atas, tetapi termasuk kegiatan sosial yang didanai dari sumbangan dan sedekah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.