Melengkapi Tempat Hafalan Al-Qur’an Dengan Perabot Yang Diperlukan, Seperti Meja , Dan Kursi Terhitung Sebagai Sedekah Jariyah

31 Mei 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Melengkapi tempat hafalan Al-Qur’an dengan berbagai perabot tidak bergerak yang diperlukan, seperti meja, kursi, printer, dan meja kantor serta bis yang mengangkut para pengajar Al-Qur’an dan para pelajar putri apakah terhitung sebagai sedekah jariyah?

Jawaban Ulama:

Semua yang disumbangkan oleh seseorang agar dimanfaatkan oleh kaum Muslimin, baik sumbangan itu dapat dipindahkan yang dapat dimanfaatkan secara terus-menerus atau yang tidak dapat dipindahkan, maka semua itu terhitung sebagai sedekah jariyah. Pelakunya diharapkan (bisa) mendapatkan pahala dari Allah Ta’ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa al-Lajnah ad-Daimah