Jawaban Ulama:
Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan bahwa di antara kalian tidak ada yang belum dewasa dan kalian telah sepakat untuk menginfakkan harta waris ibu kalian untuk kebaikan, maka harta tersebut tidak terkena kewajiban zakat.
Adapun keraguan tentang cara zakat yang dilakukan ibu kalian selama hidupnya seperti yang telah kalian sebutkan, maka keraguan tersebut tidak berpengaruh dan kalian juga tidak terkena kewajiban apapun dalam masalah ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.