Harta Yang Wajib Dizakati

28 April 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seseorang memiliki harta sebesar 30.000 (tiga puluh ribu) riyal. Dia mengambilnya secara berkala. Setelah setahun simpanannya tinggal sebesar 5000 (lima ribu) riyal. Apakah dia wajib mengeluarkan zakat?

Jawaban Ulama:

Ya, harta tersebut wajib dizakati, sebesar 1/40 atau 2,5 % apabila melewati haul (satu tahun) dan ada di tangan Anda karena harta ini mencapai nisab wajib zakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 20628