Jawaban Ulama:
Wali anak yatim wajib mengeluarkan zakat uangnya jika telah memenuhi nisab atau lebih dan sampai satu tahun, dengan cara mengeluarkan seperempat puluh atau 2,5 %, baik uang itu disimpan di bank atas namanya atau dalam tanggungan bapak Anda.
Perlu diketahui bahwa bapak Anda dilarang mengambil uang tersebut dengan cara utang karena uang tersebut termasuk amanah yang wajib dijaganya.
Oleh karena itu, bapak Anda wajib mengembalikan seluruh harta anak yatim yang ada dalam tanggungannya dan menjaganya sampai anak yatim itu dewasa serta mengembalikannya kepadanya.
Jika uang tersebut datang setiap bulan, maka untuk menjaga kehati-hatian dan kemudahan hendaknya dia menentukan bulan tertentu dalam setahun, saat dia membayar
zakat keseluruhannya sampai bulan yang sama di tahun yang akan datang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.