Jawaban Ulama:
Menggunakan zakat untuk berbagai keperluan yang disebutkan dalam pertanyaan tidak dibolehkan karena semua keperluan tersebut tidak masuk dalam sifat umum firman Allah Ta’ala tentang para penerima zakat,
“Untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan” (QS. At Taubah: 60)
Kalimat “Jalan Allah” ini terbatas untuk orang-orang yang berperang di jalan Allah. Sebagian ulama menyebutkan bahwa hal ini merupakan ijmak. Namun, zakat boleh diberikan kepada para guru dan dai yang fakir atau para pegawai lain dan para pelajar karena kefakiran mereka. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin” (QS. At Taubah: 60)
dan seterusnya. Wallahu A`lam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.