Jawaban Ulama:
Golongan yang menerima zakat telah dijelaskan oleh Allah dengan firman-Nya,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Dari pemaparan Anda tentang kondisi kerabat Anda, tampaknya ia adalah orang mampu dan gajinya cukup untuk membiayai dirinya dan orang-orang yang berada dalam tanggung jawabnya jika ia berhasil mengatur dan membelanjakannya dengan baik dan tidak berlebihan.
Namun, jika Anda menyambung hubungan dengan kerabat Anda tersebut dengan memberi hibah, hadiah, dan utang yang bertujuan membantu, maka Anda mendapat pahala, insya Allah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.