Jawaban Ulama:
Perhitungan haul (satu tahun) untuk kewajiban mengeluarkan zakat itu dimulai sejak berniat untuk menjual villa tersebut. Oleh sebab itu, jika sudah genap satu tahun lamanya, maka wajib mengeluarkan zakat dari jumlah nilai harga villa tersebut.
Di penghujung tahun, harga villa tersebut dihitung dan dikeluarkan zakatnya senilai 1/40 dari total harganya. Itu terhitung untuk satu tahun, dan seperti itu juga untuk tahun-tahun berikutnya, yaitu dengan cara menghitung harga villa tersebut di ujung tahun, dengan berdasarkan pada harga yang berlaku pada waktu kewajiban mengeluarkan zakat, lalu barulah dikeluarkan zakatnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.