Bolehkah Kami Membayar Zakat Kepada Perwakilan Suku Sementara Dia Memakan Zakat Dan Memberikannya Kepada Hewan Ternaknya

11 Mei 2019 1 Min Baca

Pertanyaan:

Kami memiliki perwakilan suku. Kami selalu memberinya zakat dari hasil kurma. Dia menjual zakatnya dan memakan hasilnya dan memberikannya sebagiannya untuk binatang ternak.

Pertanyaan saya adalah apakah kami boleh memberinya zakat atau siapa yang berhak kami beri zakat? Berilah kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban Ulama:

Yang disyari’atkan kepada Anda adalah mengeluarkan dan mendistribusikan sendiri zakat kepada orang-orang yang berhak karena hal tersebut adalah ibadah dan dapat melepas tanggungan kewajiban.

Zakat boleh diberikan kepada orang yang agama dan keamanahannya dapat dipercaya untuk membagikannya kepada orang-orang yang berhak. Jika wakil tersebut tidak dapat dipercaya, maka zakat tidak boleh diberikan kepadanya dan belum membebaskan dari kewajiban.

Dengan demikian, membayar zakat kepada perwakilan suku dengan perbuatan yang dilakukannya tidak dibolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 21365