Jawaban Ulama:
Uang tersebut harus disalurkan secara langsung kepada fakir miskin sebagaimana yang diamanatkan para pemberinya, termasuk para pemuda yang ingin menikah dan tidak mampu membayar mahar dan para pelajar miskin di sekolah Tahfizul Qur’an. Biaya operasional yayasan sosial tidak bisa diambil dari uang yang telah ditentukan oleh pemberinya untuk fakir miskin atau dari zakat wajib.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.