Jawaban Ulama:
Tanah yang siap dijual belikan wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai haul, dimulai sejak berniat untuk menjualnya, karena tanah tersebut berubah menjadi harta perniagaan.
Oleh karena itu, pemiliknya harus menaksir harga tanah ketika telah mencapai haul dan mengeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% dari harga tanah tersebut ketika tiba kewajiban mengeluarkan zakatnya, meskipun harga tanah tersebut bertambah atau berkurang.
Jika dia tidak mempunyai uang pada saat tiba kewajiban mengeluarkan zakat, maka itu menjadi hutang bagi dia hingga mampu membayarnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.