Jawaban Ulama:
Jika bapak mereka tidak menafkahi mereka padahal mereka membutuhkan bantuan keuangan karena fakir, maka mereka boleh diberi zakat karena mereka tergolong orang yang berhak mendapatkan zakat. Wallahu A`lam
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.