Jawaban Ulama:
Pemberian pohon kurma tersebut tidak bisa disebut sebagai zakat. Orang yang wajib mengeluarkan zakat harus mengeluarkan zakat dari semua kurmanya ketika sampai nisab. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 5% apabila pengairannya menggunakan alat-alat mekanik dan semisalnya, dan 10% untuk yang pengairannya dari hujan, sungai, mata air dan yang semisalnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.