Jawaban Ulama:
Apartemen yang hendak dijual tersebut wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah genap haul terhitung sejak ada niat untuk menjualnya. Caranya adalah dengan menghitung nilainya ketika genap haulnya dan dikeluarkan sebanyak seperempat puluh (2,5%) dari nilainya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.