Jawaban Ulama:
Apabila kenyataannya seperti yang disebutkan di dalam pertanyaan, maka zakat tidak apa-apa (boleh) diberikan kepada keluarga yang memerlukan tersebut. Adapun menuntut kakek mereka untuk menafkahi mereka, maka perkara ini menjadi wewenang pengadilan untuk memutuskannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.