Jawaban Ulama:
Apabila seekor unta diberi makan pada sebagian besar masa haulnya maka tidak ada kewajiban zakatnya, karena unta tersebut tidak termasuk dalam sa`imah (ternak yang digembalakan), karena yang dimaksud dengan sa`imah adalah hewan ternak yang digembalakan di rerumputan selama masa haul atau sebagian besar masa haulnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.