Seorang Istri Memperlihatkan Wajah Kepada Ayah Tiri Dari Suaminya Atau Kepada Saudara Laki-laki Seibu Dari Suaminya

19 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah seorang perempuan boleh menampakkan wajah kepada ayah tiri dari suami dan saudara seibu dari suaminya?

Jawaban Ulama:

Seorang wanita tidak boleh menampakkan wajah kepada ayah tiri suami atau kepada saudara seibu dari suaminya. Sebab, dua orang tersebut termasuk laki-laki yang diwajibkan bagi perempuan untuk berhijab jika berada di hadapan mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 3976