Istri Dari Anak Saudara Perempuan Dan Istri Dari Anak Saudara Laki-laki

19 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Istri dari anak saudara laki-laki saya, istri dari anak perempuan saya, dan istri dari anak saudara perempuan saya, apakah mereka itu mahram bagi saya atau tidak? Apakah anak perempuan dari anak saudara perempuan saya termasuk mahram saya atau tidak?

Jawaban Ulama:

Istri dari anak saudara laki-laki Anda dan istri dari anak saudara perempuan Anda tidak termasuk mahram Anda karena mereka adalah perempuan asing bagi Anda. Namun, istri dari anak laki-laki putri Anda termasuk mahram Anda karena dia termasuk istri-istri anak-anak laki yang disebutkan di dalam firman Allah Ta’ala,

وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ

“(Dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu)” (QS. An-Nisaa’: 23)

Anak perempuan dari anak laki-laki saudara perempuan Anda dan anak perempuan dari anak perempuan saudara perempuan Anda termasuk mahram Anda karena Anda adalah paman ayah atau paman ibunya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 20383