Seseorang Memiliki Saudara Perempuan Seayah Dan Saudara Perempuan Seibu, Apakah Kedua Perempuan Tersebut Boleh Dinikahi Oleh Seorang Lelaki Sekaligus?
Hukum menggabungkan kedua saudara perempuan itu dalam satu ikatan pernikahan adalah boleh, karena hu…