Jawaban Ulama:
Pertama, yang dimaksud dalam ayat itu adalah budak-budak perempuan yang dimiliki secara sah sesuai syariat.
Kedua, seorang lelaki boleh menikah dengan empat orang perempuan dalam satu waktu. Ia pun boleh memiliki beberapa orang budak perempuan, baik ia telah memiliki empat orang isteri atau kurang maupun tidak memiliki isteri sama sekali.
Ia boleh menggauli siapa saja dari budak-budak perempuannya selama belum menikah atau baru dibeli secara syariat hingga terjadi istibra’ (pembersihan) dengan satu kali haid. Untuk menggauli para budak itu tidak memerlukan akad nikah.
Dan mereka tidak dihukumi seperti isteri dalam hal pemberian hak bermalam. Budak dapat saja bukan seorang muslimah tapi meskipun demikian seseorang yang memilikinya sesuai dengan syariat boleh menggaulinya dengan hak kepemilikan budak.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.