Bolehkah Seorang Penghulu Melakukan Akad Untuk Dirinya Sendiri?
Pertama: Seorang penghulu boleh melakukan akad nikah untuk dirinya sendiri apabila rukun dan syarat …
Lembaga resmi keagamaan di Arab Saudi yang beranggotakan para ulama senior terkemuka. Lembaga ini berfungsi sebagai otoritas tertinggi dalam meneliti masalah-masalah kontemporer, memberikan panduan hukum Islam, serta mengeluarkan fatwa resmi yang menjadi rujukan bagi umat Muslim di berbagai belahan dunia, baik untuk urusan ibadah sehari-hari maupun persoalan sosial-kemasyarakatan.
Pertama: Seorang penghulu boleh melakukan akad nikah untuk dirinya sendiri apabila rukun dan syarat …
Orang yang tuli dan bisu dinikahkan dengan isyarat yang dimengerti seperti yang dipakai untuk mengis…
Apabila urusannya seperti yang disebutkan, yaitu adanya ijab dari sang ayah dan qabul dari mempelai …
Menikah merupakan salah satu sunah para rasul. Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah menganjurkan…
Apabila ijab dan qabul telah dilaksanakan beserta dengan syarat-syarat nikah, dan tidak ada hal-hal …
Tidak ada salahnya jika Anda membatalkan pinangan jika peminang dari segi akhlak dan agamanya tidak …
Akad tersebut harus diulang, karena akad nikah tidak dapat dilakukan hanya dengan menandatangani aka…
Wali pihak perempuan wajib mencari informasi dan bertanya tentang orang yang meminang perempuan yang…
Akad nikah sempurna dengan ijab, yaitu lafal yang diucapkan oleh wali pihak perempuan atau wakilnya …
Haram hukumnya merusak hubungan antara istri dengan suaminya, dan yang melakukannya itu baik kerabat…
Setiap ucapan lafal yang menunjukkan akad nikah maka dengannya akad nikah menjadi sah, seperti lafal…
Apabila peminang seseorang yang bagus agama dan akhlaknya, berkomitmen dengan agama dan memiliki ada…