Membatalkan Pinangan Jika Peminang Tidak Memiliki Akhlak Dan Agama Yang Diridhoi

22 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah jika saya meninggalkan seorang yang telah meminang saya sejak satu tahun termasuk kezaliman terhadapnya, dan Allah akan membalas perbuatan saya? Sebab saya membatalkan pinangan adalah karena dia tidak meyakini beberapa perkara dalam agama.

Jawaban Ulama:

Tidak ada salahnya jika Anda membatalkan pinangan jika peminang dari segi akhlak dan agamanya tidak disukai.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 8445