Jawaban Ulama:
Istri laki-laki tersebut wajib mengqada sejumlah puasa yang dia tinggalkan di bulan Ramadan. Dia juga harus membayar kafarat karena keterlambatan mengqada. Untuk setiap harinya setengah sha` gandum, kurma, beras, atau makanan pokok setempat lainnya, sebanyak 1,5 kg.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.