Jawaban Ulama:
Jika ayah Anda tidak dapat mengqada hari-hari tidak berpuasa karena penyakit kronis itu, maka dia harus memberi makan orang miskin sebesar satu setengah kilogram makanan pokok untuk setiap hari yang dia tinggalkan. Boleh diberikan kepada satu atau beberapa orang miskin. Memberi makan orang miskin dapat menggantikan kewajiban qada, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184)
Harta yang telah kalian keluarkan melebihi kewajiban dianggap sebagai sedekah sunnah. Adapun apabila ada harapan untuk sembuh dan mengqada, maka dia harus menunggu sampai mampu berpuasa, kemudian mengqada kewajibannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.