Suami Mencumbu Saya Hingga Kebutuhan Saya Terpenuhi

23 Oktober 2019 1 Min Baca

Pertanyaan:

Suami mencumbu saya pada siang hari bulan Ramadhan hingga kebutuhan saya terpenuhi. Akan tetapi, semua itu terjadi tanpa penetrasi. Saya menyesali perbuatan itu dan bertaubat. Kewajiban apa yang terbebani atas diri saya?

Jawaban Ulama:

Anda harus mengqada hari tersebut. Jika perbuatan itu terjadi sebelum Ramadhan 1420 H, maka selain qada, Anda juga harus memberi makan seorang fakir miskin karena keterlambatan menunaikan qada tersebut tanpa uzur. Namun jika ada uzur, maka Anda tidak wajib memberi makanan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 21422