Jawaban Ulama:
Anda dan Istri Anda harus bertaubat, karena tidak berpuasa di bulan Ramadan tanpa uzur yang dibenarkan termasuk dosa yang besar. Setiap seorang dari Anda berdua harus membayar kafarat, yaitu: memerdekakan budak wanita yang beriman, jika tidak mampu maka hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak sanggup maka hendaklah memberi makan 60 orang miskin. Adapun mengganti puasa yang satu hari tersebut, Anda telah menyatakan bahwa Anda berdua sudah menggantinya, maka untuk yang itu sudah cukup.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.