Jawaban Ulama:
Tidak apa-apa menggunakan siwak yang baru atau diperbarui ketika berpuasa. Adapun bagian-bagian dari siwak yang hancur di dalam mulut, maka wajib diludahkan dan dikeluarkan dari dalam mulut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.