Jawaban Ulama:
Orang yang telah menyempurnakan puasa satu bulan penuh ketika Ramadhan di negaranya dan sudah tidak berpuasa berdasarkan ketetapan syariat, kemudian melakukan perjalanan ke negara lain saat orang-orang di negara tujuannya itu masih berpuasa karena keterlambatan (perbedaan waktu) memulai bulan Ramadhan dalam pandangan mereka, maka orang tersebut tetap berbuka dan tidak ikut berpuasa dengan penduduk negara tersebut. Sebab, dalam hal ini dia mengikuti hukum negara asalnya di mana dia telah berhenti berpuasa sesuai hukum syariat. Namun, dia tidak boleh terang-terangan memperlihatkan diri tidak berpuasa agar tidak terjadi fitnah. Wallahu A`lam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.