Jawaban Ulama:
Anda harus berusaha mengetahui jumlah puasa yang ditinggalkan ibu Anda, dan berpuasa untuknya sejumlah hari yang ditinggalkannya, serta memberi makan satu orang miskin setiap hari puasanya, kurang lebih 1,5 kg makanan penduduk setempat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya wajib mengqada puasanya.” (Disepakati kesahihannya).
Yang dimaksud dengan wali adalah kerabat si mayit. Hal ini juga didasarkan pada fatwa beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa orang yang menunda untuk mengqada puasa Ramadan hingga tiba Ramadan berikutnya tanpa ada uzur yang sesuai syariat, dia diwajibkan memberi makan satu orang miskin setiap hari puasanya setengah sha’ makanan penduduk setempat, kurang lebih sekitar 1,5 kg dan mengqada puasa sejumlah hari yang ditinggalkannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam