Seorang Pria Bekerja Di Negara Kafir Dan Pada Ramadan Dipaksa Untuk Tidak Berpuasa

13 November 2019 1 Min Baca

Pertanyaan:

Ada seseorang yang bekerja di negara kafir. Di bulan Ramadan dia dipaksa untuk tidak berpuasa. Ketika dia kembali ke negaranya dia pun meninggal. Apakah hukum atas dirinya?

Jawaban Ulama:

Barangsiapa meninggal dan dia masih memiliki tanggungan puasa Ramadan dan ahli warisnya ingin mengganti puasanya, maka hal itu dibolehkan. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,

من مات وعليه صوم صام عنه وليه

“Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya wajib mengqada puasanya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 17000